Hak sebagai manusia dan warga Negara sbb:
- Hak atas perlindungan.
- Hak untuk berkeluarga.
- Hak untuk hidup.
- Hak atas pekerjaan.
- Hak mendapatkan fasilitas dan prasarana (Pendidikan) yang layak.
Kewajiban sebagai manusia dan warga negara sbb:
- Mentaati Peraturan dan Hukum.
- Menghormati hak asasi orang lain.
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Toleransi dengan pemeluk agama yang berbeda.
- Membayar Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar