Selasa, 25 September 2012

Pancasila

 


Pancasila (Ideologi Indonesia)


           Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas merupakan nama dari dasar Negara kita, dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima (bahasa Sanskerta) yaitu pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu: 
  1.  Tidak boleh melakukan kekerasan 
  2.  Tidak boleh mencuri 
  3.  Tidak boleh berjiwa dengki 
  4.  Tidak boleh berbohong 
  5.   Tidak boleh mabuk minuman keras

Yang mengemukakan rumusan ideologi ini adalah :
  1. Moh. Yamin
  2. Mr. Supomo
  3. Ir. Soekarno
  4. Piagam Jakarta (Sudah diamandemen)

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei- 1 Juni 1945)
   Pada persidangan ini BPUPKI membahas rumusan dasar negara Indonesia, berbagai pendapat dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Rumusan Moh. Yamin
Moh. Yamin mengemukakan pemikirannya dihadapan siding BPUPKI pada tanggal 29 mei 1945.
  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat
 
Rumusan Mr. Supomo
         Mr. Supomo mengemukakan pemikirannya di hadapan siding BPUPKI pada tanggal 31 mei 1945.
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan sosial

Rumusan Soekarno
  Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan dasar Negara Indonesia yang berbunyi
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internosinalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahtraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
  Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila, oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni kita memperingati hari Lahirnya Pancasila.

Piagam Jakarta
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar Negara Indonesia belum dibentuk, sebelum BPUPKI akan reses (Istirahat) untuk satu bulan penuh BPUPKI membentuk panitia perumus dasar Negara yang beranggota Sembilan orang disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasin tentang pembentukan dasar Negara Indonesia, Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia, rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama PIAGAM JAKARTA.

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
         Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, pada sidang ini PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden. PPKI membahasah masalah konstitusi Negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI, sebelum sidang dimulai Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah (menggati) kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama Piagam Jakarta. Setelah disetujuinya perubahan tersebut maka siding pertama PPKI dibuka.
(Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan).

Pada sidang pertama yang digelar PPKI kembali membahas hasil kerja BPUPKI, pada pembahasan ini terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan:

Pertama, sila pertama yang semulanya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua, bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang.


Sistematika UUD 1945 terdiri atas hal sebagai berikut.

·        Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. 

Pancasila
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

·         Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
·         Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Asal-usul Garuda sebagai lambang Negara RI

Garuda merupakan seekor burung yang hidup dalam dunia khyalan, terutama dala perwayangan. Garuda dianggap mulia karena memiliki kekuatan dan kecantikan parasnya. Hampir seluruh masyarakat Indonesia mengetahui bahwa Garuda (Pancasila) sebagai Lambang Negara RI, namun apakah seluruh masyarakat Indonesia tau siapa pembuat/penggagas lambing Negara Indonesia ini?

Ia adalah Sultan Hamid II, yang bernama Syarif Abdul Hamid Alkadrie putra sulung sultan Pontianak (Sultan Syarif Muhammad Alkadrie). Syarif Abdul Hamid Alkadrie lahir di Pontianak tanggak 12 Juli 1913.
Sultan Hamid II

Beberapa point tentang Garuda (Pancasila)
·              Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
·        Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
·  Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
·                        Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
  • 17 helai bulu pada masing-masing sayap
  • 8 helai bulu pada ekor
  • 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
  • 45 helai bulu di leher
   Perisai 
        Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
     Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
                Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
                Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut

Sila Pertama     :  
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya berbentuk bintang.

Sila Kedua        :  
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan  dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.

Sila Ketiga        :  
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih

Sila Keempat   
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas  perisai berlatar merah  dan

Sila Kelima     
    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.

      Bhineka Tunggal Ika.
            Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
          Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Alasan Lambang-lambang dari sila Pancasila
  • Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, mengandung makna nur cahyo, atau dalam bahasa Qur’an Nuurun ‘ala nurrin. Bintangnya memiliki sudut lima, maksudnya untuk menerangi Dasar Negara yang lima (Pembukaan UUD  ‘45 alinea 4), Sifat Negara yang lima (pembukaan UUD  ’45 alinea 2), dan tujuan negara yang lima (Pembukaan UUD ’46 alinea 4). Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Berkat Rohmat Alloh adalah sumber dari segalanya.
  •  Di bagian kanan bawah terdapat gambar rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.

  • Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa “berteduh” di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.

  • Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.

  • Dan di sebelah kiri bawah terdapat gambar padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar