Pancasila (Ideologi Indonesia)
Pancasila yang berarti lima dasar atau
lima asas merupakan nama dari dasar Negara kita, dalam buku Sutasoma, istilah
Pancasila mempunyai arti berbatu sendi
yang lima (bahasa Sanskerta) yaitu pelaksanaan kesusilaan yang lima
(Pancasila Krama), yaitu:
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk minuman keras
Yang
mengemukakan rumusan ideologi ini adalah :
- Moh. Yamin
- Mr. Supomo
- Ir. Soekarno
- Piagam Jakarta (Sudah diamandemen)
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei- 1 Juni 1945)
Pada
persidangan ini BPUPKI membahas rumusan dasar negara Indonesia, berbagai
pendapat dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Rumusan Moh. Yamin
Moh.
Yamin mengemukakan pemikirannya dihadapan siding BPUPKI pada tanggal 29 mei
1945.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Rumusan Mr. Supomo
Mr.
Supomo mengemukakan pemikirannya di hadapan siding BPUPKI pada tanggal 31 mei
1945.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Rumusan Soekarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan
dasar Negara Indonesia yang berbunyi
- Kebangsaan Indonesia
- Internosinalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahtraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima
asas tersebut diberinya nama Pancasila, oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni
kita memperingati hari Lahirnya Pancasila.
Piagam Jakarta
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir,
namun rumusan dasar Negara Indonesia belum dibentuk, sebelum BPUPKI akan reses
(Istirahat) untuk satu bulan penuh BPUPKI membentuk panitia perumus dasar
Negara yang beranggota Sembilan orang disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasin tentang pembentukan dasar Negara
Indonesia, Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil
merumuskan dasar Negara Indonesia, rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama PIAGAM JAKARTA.
Proses
Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya
yang pertama, pada sidang ini PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia,
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas
Presiden. PPKI membahasah masalah konstitusi Negara Indonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI, sebelum sidang
dimulai Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk
mencari penyelesaian masalah (menggati) kalimat “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama Piagam Jakarta.
Setelah disetujuinya perubahan tersebut maka siding pertama PPKI dibuka.
(Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan).
Pada
sidang pertama yang digelar PPKI kembali membahas hasil kerja BPUPKI, pada
pembahasan ini terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka
mengusulkan dua perubahan:
Pertama, sila pertama yang semulanya berbunyi “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua, bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi
“Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden
ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang.
Sistematika UUD 1945 terdiri
atas hal sebagai berikut.
·
Pembukaan (mukadimah)
UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia
ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai
berikut.
Pancasila
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan
2 ayat aturan tambahan
·
Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal.
Asal-usul Garuda sebagai lambang Negara RI
Garuda
merupakan seekor burung yang hidup dalam dunia khyalan, terutama dala
perwayangan. Garuda dianggap mulia karena memiliki kekuatan dan kecantikan
parasnya. Hampir seluruh masyarakat Indonesia mengetahui bahwa Garuda
(Pancasila) sebagai Lambang Negara RI, namun apakah seluruh masyarakat
Indonesia tau siapa pembuat/penggagas lambing Negara Indonesia ini?
Ia
adalah Sultan Hamid II, yang bernama Syarif Abdul Hamid Alkadrie putra sulung
sultan Pontianak (Sultan Syarif Muhammad Alkadrie). Syarif Abdul Hamid Alkadrie
lahir di Pontianak tanggak 12 Juli 1913.
Sultan Hamid II
Beberapa point tentang Garuda (Pancasila)
· Garuda Pancasila sendiri adalah
burung Garuda yang
sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu
kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan
sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang
besar dan negara yang kuat.
· Garuda memiliki paruh, sayap, ekor,
dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
· Jumlah bulu Garuda Pancasila
melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
antara lain:
- 17 helai bulu pada masing-masing sayap
- 8 helai bulu pada ekor
- 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
- 45 helai bulu di leher
Perisai adalah
tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai
bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri
untuk mencapai tujuan.
Di
tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
garis khatulistiwa yang
menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis
yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
Warna
dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih".
Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
Pada
perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan
lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut
Sila
Pertama :
Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya berbentuk bintang.
Sila
Kedua :
Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai
berlatar merah.
Sila
Ketiga :
Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih
Sila
Keempat :
Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di
bagian kanan atas perisai berlatar merah dan
Sila Kelima :
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan bawah
perisai berlatar putih.
Bhineka Tunggal Ika.
Kedua
cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
berwarna hitam.
Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata
"bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata
"tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara
harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang
bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu
kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan.
Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya,
bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Alasan Lambang-lambang dari sila Pancasila
- Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, mengandung makna nur cahyo, atau dalam bahasa Qur’an Nuurun ‘ala nurrin. Bintangnya memiliki sudut lima, maksudnya untuk menerangi Dasar Negara yang lima (Pembukaan UUD ‘45 alinea 4), Sifat Negara yang lima (pembukaan UUD ’45 alinea 2), dan tujuan negara yang lima (Pembukaan UUD ’46 alinea 4). Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Berkat Rohmat Alloh adalah sumber dari segalanya.
- Di bagian kanan bawah terdapat gambar rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
- Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa “berteduh” di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
- Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
- Dan di sebelah kiri bawah terdapat gambar padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar